Dewas KPK Sudah Periksa Menteri ESDM Terkait Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Menteri ESDM, Arifin Tasrif di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Desca

VIVA Nasional – Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penelusuran, terkait dengan kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Walhasil, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun sudah memberikan klarifikasi.

"Menteri juga kita sudah klarifikasi, Menteri ESDM," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Tak hanya itu, Syamsuddin mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M Idris Froyoto Sihite juga telah memberikan klarifikasinya. Namun, ia tak merinci kapan waktu ketiga pihak itu memberikan klarifikasi ke Dewas KPK.

"Minggu lalu, lupa hari apa ya," kata dia.

Syamsuddin juga menjelaskan bahwa semua pihak yang diduga ada hubungannya dengan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu sudah rampung di klarifikasi. Hanya saja tinggal menunggu hasil laporannya itu.

"Tinggal kita bahas hasilnya," jelas Syamsuddin.

Sebelumnya, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini masih berlanjut melakukan klarifikasi, terkait dengan laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam hal itu, Dewas KPK pun memeriksa sejumlah pihak.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjadi salah satu pihak yang diperiksa terkait dengan laporan dugaan kebocoran dokumen tersebut.

"Ya untuk klarifikasi aja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," ujar Saut Situmorang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 10 Mei 2023.

Saut mengaku tak ada persiapan khusus ketika hendak menjalani proses pemeriksaan bersama Dewas KPK. Ia hanya akan menjelaskan pelanggaran etik atas dugaan kebocoran dokumen yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kan intinya kan potensinya itu kan etik dan pidananya, nanti seperti apa, kita sudah menyebut dalam 40 halaman laporan kita," ucapnya.