Eksepsi Eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak, Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Dilanjut

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan eks Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

“Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Hakim Fahzal menjelaskan eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dengan begitu, Hakim Fahzal menilai surat dakwaan Jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal.

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka Hakim Fahzal memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari eks Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Kata Jaksa, proyek BTS Kominfo ini harus dilanjutkan untuk mendukung upaya pemerintah melanjutkan progtam pemerataan di daerah terpencil.

Maka dari itu, terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan curang dan korupsi dalam proyek pengadaan BTS Kominfo harus diproses secara hukum.

"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.

Di sisi lain, Anang yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus korupsi BTS Kominfo mengklaim Jaksa tak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini Rp 8 triliun.

Anang melalui kuasa hukumnya, juga membantah dakwaan Jaksa ihwal menerima keuntungan Rp5 miliar. Dakwaan itu disebut kuasa hukum Anang sebagai sesuatu yang tidak logis.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar kuasa hukum Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam dakwaannya, Anang menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini Rp 8 triliun.

“Perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam perkara tersebut, Anang mendapatkan keuntungan Rp 5 miliar yang kemudian dicuci dengan beberapa kendaraan dan rumah mewah. 

Perbuatan pembelian maupun pembayaran tersebut dilakukan oleh Anang untuk menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupa uang sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Anang Achmad Latif dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut, yang dilakukan Terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.