Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham

Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi
Sumber :
  • istimewa

JAKARTA – Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Berpotensi Cuan

Yang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang  yang  didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing). Yang  terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.

Yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar  Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai.

8 Kebiasaan Frugal Living Warren Buffet yang Bikin Kaya

Demikian pernyataan sikap Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh-tokoh Penggiat Anti Korupsi, dalam Dialog Publik yang menghadirkan Faisal Basri (IDEF), Boyamin Saiman (MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH (Ketua IPW), Melky Nahar. (JATAM), dan Delipa Yumara, SH (Praktisi Hukum) di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Korupsi Beras Bansos, Hakim Vonis Kuncoro Wibowo Enam Tahun Penjara

A. Saefudin, Koordinator KSST menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar  wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp. 12 Triliun, direndahkan menjadi Rp.1,945 Triliun, yang menurut dia, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus  korupsi suap,  pemilik PT. MHU dan MMS Group.  

"AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner  dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya. Uang  PT. IUM untuk  membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun," serunya.

A  Saefudin kemudian membacakan 19 poin lainnya, yang menurut dia  memperburuk wajah hukum Indonesia. Karena itu, KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan.

Lalu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung RI, guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan, meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang, serta meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya