Nasib Operasional Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan
- YouTube: Al Zaytun Official
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengundang sejumlah menteri untuk melakukan rapat koordinasi membahas terkait pondok pesantren Al Zaytun.
Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Adapun yang hadir adalah Menkumham Yasonna Laoly; Menag Yaqut Cholil Qoumas; Mendagri Tito Karnavian; Perwakilan Bareskrim Polri, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro; Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Hasil rapat tersebut, Mahfud menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, Mahfud mengatakan, Kementerian Agama dan tim diberikan kewenangan untuk membentuk kurikulum baru yang akan diberikan kepada santri dan tenaga pendidik di pondok pesantren Al Zaytun.
"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Tak hanya itu, Mahfud pun memastikan Bareskrim Polri memberikan jaminan keamanan kepasa pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.