NU Tegaskan Penyebutan Kafir dalam Konteks Politik Dinilai Sudah Tak Tepat, Ini Penjelasannya

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Ulil Abshar Abdalla hadir dalam acara pengukuhan Duta Damai Santri dan Regenerasi Duta Damai Dunia Maya Regional Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 15 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Komisi Rekomendasi telah menyelesaikan sejumlah usulan yang akan diputuskan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023. Keputusan itu salah satunya mengenai penyebutan kafir.

Koordinator Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2023 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mengatakan, penyebutan kafir dinilai kurang tepat karena merujuk pada konsep negara-bangsa yang tidak ada lagi penyebutan kafir, melainkan dipandang setara sebagai warga negara. Hal ini merujuk pada keputusan Munas-Konbes NU di Banjar, Jawa Barat.

"Sebutan kafir kurang tepat lagi. Ini kaitan dengan kehidupan berpolitik," ujar Gus Ulil dikutip melalui NU Online Kamis, 14 September 2023.

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 7 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Umarul Faruq

Dia menjelaskan, pada rekomendasi eksternal terdapat tiga poin penting yang menjadi rumusan. Pertama soal ke-NU-an serta kehidupan berbangsa dan bernegara, kedua isu-isu domestik atau persoalan di dalam negeri. Serta ketiga, berkaitan dengan masalah-masalah global.

Terkait isu yang pertama, lanjut Gus Ulil, merupakan konsep yang sengaja dibuat secara spesifik untuk memberikan panduan kepada warga NU menghadapi pemilihan umum (pemilu).  

Kemudian, rekomendasi yang bersifat eksternal ini juga dirumuskan dengan melihat berbagai permasalahan nasional di dalam negeri.

Gus Ulil merinci sejumlah isu yang menjadi landasan untuk memutuskan rekomendasi. Salah satu yang disorot adalah soal perampasan tanah rakyat oleh negara yang tengah menjadi masalah di Rempang, Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Panduan untuk memutuskan rekomendasi terkait perampasan tanah rakyat ini adalah keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Ulil Abshar Abdalla

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Kita sudah punya keputusan di Muktamar Lampung terkait perampasan tanah oleh negara atau korporasi. Putusan muktamar sebagai panduan untuk menyikapi masalah Rempang dan serupa, yaitu perampasan tanah warga atau korporasi untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat," jelasnya.

Permasalahan dalam negeri yang berskala nasional lainnya adalah tentang polarisasi masyarakat dalam penggunaan media sosial, dan pengelolaan lingkungan atau yang terkait sumber daya alam.

Berikutnya jelas dia, rekomendasi akan diputuskan dalam forum Munas-Konbes NU 2023 untuk menanggapi masalah-masalah global.