Pimpinan KPK Bela Firli Bahuri Soal Desakan ICW Tidak Dilibatkan Pada Kasus Kementan
- KPK
Jakarta – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, ikut menyikapi terkait dengan desakan yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tanak turut membela Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus mengingatkan wewenang sebagai pimpinan KPK.
Diketahui ICW mendesak agar Firli Bahuri untuk tidak ikut campur atau dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Desakan itu dikarenakan beredar foto kalau Firli Bahuri tengah mengobrol dengan Syahrul Yasin Limpo, ditengah isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Tanak menjelaskan kalau Firli masih menjabat sebagai ketua KPK, maka wewenang tetap melekat pada dirinya sampai masa jabatannya habis.
"Apapun alasan silakan disampaikan sepanjang ketua dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan. Tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK," ujar Tanak kepada wartawan yang dikutip Kamis 12 Oktober 2023.
"Kalau kemudian sudah habis masa jabatan ya tentunya tidak bisa. Nah sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan, tentunya dia boleh melakukan (ikut penanganan perkara), kecuali ada larangan. Tidak ada larangan mengenai hal itu," lanjutnya.
Dia bahkan memastikan, kalau saat ini tidak akan ada konflik kepentingan ditengah informasi pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. Tanak menyebut penanganan perkara korupsi di Kementan berjalan normal hingga pengumuman tersangka.
"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan, saya bisa katakan tidak ada. Buktinya sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan dan penyidikan tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," kata dia.
Justru KPK akan bermasalah jika Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam pengusutan sebuah kasus korupsi. Sebab, ada prinsip kolektif kolegial untuk pimpinan KPK.
"Kalau Pak Firli tidak dilibatkan, justru salah kita. Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami," tutur Tanak.
"Tapi kalau Pak Firli tidak ada, tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak ndak boleh ikut karena nanti ada indikasi', itu kita melanggar UU. Karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak lembaga antirasuah agar tidak melibatkan Firli dalam pengambilan keputusan terkait kasus Kementan.
"Sembari menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan saudara Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk diambil dalam mengusut korupsi di Kementan RI. Sebab, hal itu demi menjaga independensi KPK dalam menangani perkara.
"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
"Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," sambungnya.