KPK Panggil PJ Gubernur NTB, Begini Respons Pemprov

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
Sumber :
  • Satria Zulfikar

Mataram  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dalam kasus yang menjerat eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Lutfi menjadi tahanan KPK usai terjerat kasus dugaan korupsi barang dan jasa dan dugaan menerima sejumlah gratifikasi.

Kasus tersebut terkait dugaan proyek fiktif pada Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima pada 2019.

Lalu Gita diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus eks Wali Kota Bima. Sebelumnya Lalu Gita menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi

Photo :
  • Instagram @lalugitaariadi

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan tidak ada masalah dengan SIUP yang diterbitkan Lalu Gita saat menjadi Kadis DPMPTSP NTB. Pemanggilan tersebut dikatakan hanya sebagai syarat yuridis formil dalam proses penyidikan KPK.

"Tidak ada permasalahan di dalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP saat itu, krn sudah sesuai dgn prosedur, yaitu atas dasar adanya Pertek dari Dinas teknis, yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM.
KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil," katanya, Sabtu 18 November 2023.

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi

Photo :
  • Instagram @lalugitaariadi

"Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi yang disidik oleh KPK terkait PT. Tukad Mas, kemungkinan besar adalah adanya 'deal' (Gratifikasi) yang diterima oleh Walikota Bima dari PT. Tukad Mas selaku pelaksana beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Bima Tahun 2018-2023," sambungnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak menduga-duga terkait dengan pemanggilan tersebut.

"Ya, dikawal ketat saja.Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, In Sya Allah semua akan terang benderang," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada respon dari Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi media ini soal pemanggilan KPK.