Bagi PKS, Kembali ke Orde Baru Kalau Gubernur Ditunjuk oleh Presiden Seperti di RUU DKJ

Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Apalagi Gubernur dan Wakilnya dalam draft tersebut, ditunjuk ole Presiden. Pihaknya menilai, ini sama saja dengan kembali ke rezim Orde Baru.

"Itu kan kalau Jakarta kembali penujukan (Gubernur), itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi," ujar MTZ saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.

"Jadi tentu saja, saya berpendapat seharusnya teman-teman kita di DPR menolak lah, atau merubah itu. Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang semula. Karena ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta nih kalau seperti itu," sambungnya. 

MTZ mengatakan bahwa RUU DKJ merupakan kelanjutan dari adanya penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur di beberapa daerah oleh Presiden. Ia mengatakan seharusnya penunjukan Pj Gubernur itu hanya untuk menggantikan sementara gubernur yang sudah selesai masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2024. 

"Saya lihat karena keterusan dari ditunjuknya Pj yang kemarin sudah selesai jabatannya sebelum pemilu serentak 2024. Ini kayanya keterusan, Jakarta kok rancangan UU-nya mau dibikin gubernur ditunjuk Presiden. Ya enggak ya, harusnya kembali ke semula. Harus sama seperti yang lain (pilkada)," kata dia. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. M

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023. 

Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).