Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Geledah 3 Lokasi Ini

Penggeledahan oleh Kejari Seluma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008. Dugaan korupsi tukar guling lahan itu diduga melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan eks Bupatinya, Murman Effendi.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, jaksa menggeledah tiga kantor yakni Kantor Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, serta Perhubungan (Perkimhub) Seluma.

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen dan sertifikat dalam satu boks terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha menyebut, penggeledahan didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 4 Maret 2024 lalu dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. 

"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.

Pasca seluruh dokumen tersebut disita, kemudian bakal dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma supaya segera mendapat petunjuk baru dalam penyidikan ini. Bahkan, lanjutnya, tak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi kembali oleh jaksa jika diperlukan. Dirinya menyebut, karena saat ini masih penyidikan umum sehingga gambaran untuk tersangka masih dalam proses penetapan.
"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan. Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan merinci sejumlah dokumen yang disita saat proses penggeledahan yakni di Kantor Pertanahan Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.

Kemudian di Bagian Tapem, jaksa menyita dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009. Lalu di Dinas Perkimhub, jaksa menyegel satu brankas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tak ada di lokasi. Kata Andi, isi dari brankas itu adalah sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.

"Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisahkan 1 brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel," ujar Andi menambahkan.

Untuk diketahui, pada 28 Februari 2024 lalu, Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 yakni di kawasan kompleks Pemkab Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Kejaksaan Negeri Seluma

Photo :
  • dok. Istimewa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan kalau peninjauan itu dilakukan pasca sebelumnya memeriksa sejumlah saksi. Ghufroni menyebut bahwa giat tersebut dilakukan guna memetakan titik koordinatnya demi memastikan kebenaran dan fakta lahan itu.

Adapun hingga saat ini, Kejari Seluma sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara dalam proses tukar guling lahan. Termasuk pada Rabu 20 Desember 2023 lalu, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.

"Selain dikawasan Sembayat, kita juga meninjau area Pematang Aur atau komplek Pemkab Seluma. Karena dua lokasi tersebut yang informasi dilakukan tukar guling," kata Ghufroni.