Pemkab Tangerang Kesulitan Atur Jam Operasional Resto dan Hiburan Malam di PIK

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran atau SE untuk mengatur jam operasional mulai dari rumah makan, restoran, hingga lokasi hiburan malam selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2024 terkait dengan jam operasional restoran, rumah makan dan jasa hiburan. Untuk pengusaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi dengan mengalihkan jam operasional usaha, yaitu mulai pukul 15.00 sd 04.00 WIB.

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan. (salah satu sektor yang diprediksi melambat)

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Kemudian, apabila sudah membuka kegiatannya, maka diminta agar memasang tirai atau penghalang bagi yang menyediakan makan di tempat. Selanjutnya, selama bulan ramadan, jasa hiburan umum ditutup sementara, sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan jam operasional kegiatan usaha di bulan ramadan. Namun, dari sosialisasi itu, pihaknya mendapati kendala terkait wilayah Pantai Utara atau Pantura Kabupaten Tangerang, terutama kawasan PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Saya sejak hari pertama sudah sosialisasi, sampai tadi malam. Cuma kita agak susah di wilayah pantura Tangerang, terutama PIK 2, karena saat kemarin sosialisasi, ternyata meski wilayah masuk ke Kabupaten Tangerang, namun legalitas izin usahanya itu masuk DKI Jakarta," katanya, Kamis, 14 Maret 2024.

Alhasil, aktivitas hiburan dan kuliner di PIK 2 pun masih berjalan seperti biasa. Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta, untuk bisa menyelaraskan aturan dengan Kabupaten Tangerang. "Nanti saya akan koordinasi dengan DKI Jakarta, supaya aturannya bisa selaras," ujarnya.

San Antonio PIK 2

Photo :
  • IG @bludabadee720

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meminta, agar seluruh pelaku usaha bisa mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Saya minta aturannya bisa diikuti, hanya untuk sementara, supaya puasa ramadan dijalankan dengam penuh keikhlasan dan saling menghormati, menghargai antar sesama," ungkapnya.