Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Yusril Lebih Layak jadi Cawapres Ketimbang Gibran

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mempersoalkan kepantasan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden pendamping calon Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Bahkan, Maqdir membandingkan antara Gibran dan Yusril Ihza Mahendra soal kapasitas keduanya.

Selain menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap Maqdir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan, seperti saudara ahli pokoknya apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi Wakil Presiden," ujar Maqdir dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024 (sumber foto: TKN Prabowo-Gibran)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Maqdir juga mengungkit pencalonan Gibran yang harus mengubah syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, lanjut dia, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) Wali Kota. Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," katanya.

Selesai memberi pernyataan, salah seorang dari kubu Prabowo-Gibran merasa keberatan dengan pendapat Maqdir. "Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," celetuk pihak terkait kubu Prabowo-Gibran.

Maqdir lantas menegaskan, dirinya hanya berbicara menempatkan tempat sesuai pada tempatnya.

"Dalam kondisi seperti ini, apakah saya bicara tentang pada tempatnya. Apakah Undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya," tuturnya.