Bukti Australia Ringankan Terpidana Bali Nine

Bali Nine : Myuran Sukumaran
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews - Kepolisian Australia, Australia Federal Police (AFP)  memberikan sejumlah informasi terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati penyelundup narkotika, Scott Anthony Rush.

Rush adalah salah satu dari komplotan 'Bali Nine' yang pada 2005 bermaksud menyelundupkan lebih dari 11 kilogram heroin dari Bali ke Australia.

Pria 24 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah hukumannya menjadi hukuman mati.

Sidang pengajuan PK akan diselenggarakan kembali pada Kamis depan.

Komisioner AFP, Tony Negus mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah informasi kepada pengadilan, terutama peran Rush dalam penyelundupan itu.

"Kami telah memenuhi permintaan untuk menyediakan lebih banyak informasi tentang peran masing-masing anggota Bali Nine dalam kasus ini," kata Negus di Brisbane, seperti dimuat situs News.com.au, Selasa 24 Agustus 2010.

"Ini terserah kepada pengadilan Indonesia untuk membuat pertimbangannya sendiri. Namun kami merasa senang telah memberikan dukungan kepada majelis, dengan material apapun yang kami miliki."

Dijelaskan Negus, pihaknya telah berkata secara terbuka sebelumnya bahwa Scott diduga bukanlah seseorang yang terlibat (jaringan narkoba) sebelumnya. Dia hanya diperintahkan melakukan sesuatu, dan ini adalah kali pertamanya terlibat.

Sebelumnya, komisioner AFP, Mick Keelty and deputi komisioner saat ini  Michael Phelan, mengatakan Rush hanya berperan sebagai kurir bukan organisator penyelundupan.

Sidang perdana pengajuan PK Rush digelar pada Rabu 18 Agustus 2010.

Sidang diwarnai perdebatan antara jaksa dan penuntut umum terkait masalah administrasi, bahkan jaksa menganccam walk out. (sj)