Pelaku Pidana Ringan Tak Perlu Dipenjara

Patrialis Akbar
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Penjara bukan satu-satunya tempat untuk membuat jera pelaku kejahatan. Tak terkecuali, pelaku kejahatan dengan tingkat pidana ringan.

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta jajarannya, bekerja sama dengan tim penelitian dan pengembangan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, melakukan kajian ulang perkara pidana ringan.

Alasan ini diungkapkan, usai dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dari wawancaranya dengan beberapa napi, didapati seorang narapidana perempuan yang sempat mencuri telepon genggam. Namun, telepon genggam itu akhirnya dikembalikan ke pemiliknya.

"Tapi, Ibu itu tetap dipenjara sembilan bulan. Kasihan, anaknya ada yang masih 1,5 tahun," ungkap Patrialis ketika memberikan sambutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang, Banten, Minggu, 29 Agustus 2010.

Selain itu, dia juga mendapati seorang ibu yang kedapatan mengenakan mukenah orang lain untuk salat yang juga dipidanakan.

"Ada juga seorang pembantu rumah tangga yang dijebloskan ke dalam rumah tahanan karena kedapatan memegang uang palsu yang diperoleh dari majikannya," katanya.

Kasus-kasus tersebut hanya contoh kecil, betapa perkara pidana kecil dapat memenjarakan pelakunya. Padahal, membuat efek jera tidak harus dipenjara.

"Diproses seperti biasa. Tapi lakukan saja hukuman percobaan, itu cukup membuat jera," jelasnya.
 
Untuk itu, dia menyatakan, telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.

"Saya katakan, kalau kasus-kasus kecil, kita inventarisir, kita keluarkan dari penjara," imbuh mantan politisi Partai Amanat Nasional.

Dijelaskannya, KUHAP telah menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ditahan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, mengulangi perbuatannya, menghalangi proses penyidikan serta dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.