MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Sabtu, 29 November 2025 - 00:05 WIB
Sumber :
- Twitter: Cholil Nafis
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga dan generasi berikutnya. Karena itu, pernikahan sebaiknya dicatatkan secara resmi selain memenuhi syarat agama.
Baca Juga :
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Baca Juga :