Polisi Bandara Sita 35 Kg Bahan Psikotropika

Sumber :

VIVAnews - Selama tahun 2008, Satuan Petugas Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 30 pengiriman obat tanpa izin, zat psikotropika, dan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia.

Demikian dipaparkan Kepala Polisi Resor Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Polisi, Guntur kepada wartawan, Rabu 31 Desember 2008.

Dalam penggagalan itu, polisi dan petugas bandara menyita  352.000 butir dan 35 kilo gram berbagai zat psikotropika dan narkotika, seperti ekstasi dan shabu-shabu. "Penyitaan itu dilakukan setelah petugas memeriksa barang mencurigakan yang akan dikirim menggunakan cargo bandara," tambahnya.

Di jalur internasional, sambung Guntur, petugas juga menggagalkan 12 upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan 23 pelaku dimana diantaranya adalah warga negara asing, seperti Inggris, Thailand, Taiwan, dan Malaysia. Atas prestasi tersebut, Ketua Satuan Tugas Suta Rahmat Subagio dan Guntur memberikan penghargaan 17 petugas bea cukai, polisi, kantor pos, dan keamanan Angkasa Pura II.

Laporan: Nurhayati/ ANTV Tangerang