Suciwati akan Tanggapi Pembebasan Muchdi

Sumber :

VIVAnews - Istri aktivis hak asasi manusia Munir, Suciwati, memberikan keterangan pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, pukul 14.00. Keterangan itu terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008, membebaskan Muchdi. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 15 tahun pidana.

Alasan hakim membebaskan Muchdi adalah jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan Muchdi pembunuhan Munir.

Munir meninggal dunia di pesawat GA-974 menuju Amsterdam, 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.