Kasasi Pembebasan Muchdi Maju Pekan Depan

Sumber :

VIVAnews – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir akan memasukkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung pekan depan. Kasasi diajukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Purwoprandjono. Upaya hukum itu dilakukan guna memperkuat konstruksi fakta dugaan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir.

“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk memberikan masukan. Memang secara resmi, kasasi ini yang mengajukan adalah kejaksaan,” kata Usman Hamid, Sekretaris KASUM kepada VIVAnews, Minggu 4 Januari 2009.

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu. Kasus ini telah masuk pengadilan. Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan itu.

Badan Intelijen Nasional ikut terseret kasus ini. Salah satu pimpinan BIN, Muchdi ikut diperiksa. Dia ikut disidang. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya Rabu 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus itu.

Kasum bereaksi. Mereka menilai putusan itu tidak netral dan menyimpang. Itu sebabnya mereka bakal melaporkan pembebasan itu ke Komisi Yudisial. Komisi ini diharapkan menguji keputusan hakim pengadilan. Bukan itu saja, keputusan pengadilan itu juga akan dibawa ke Mahkamah Agung.

Usman mengatakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan itu sebenarnya kuat. “Tetapi, karena ada saksi yang takut, sayang sekali dipersidangan mencabut kesaksian,” kata dia.