Polisi Kerahkan Pasukan Jaga Sidang Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir Menjalani Sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membacakan dakwaan atas tersangka kasus dugaan terorisme, pimpinan Jemaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.

"Pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu malam, 13 Fabruari 2011.

Ba'asyir, kata dia, akan dijemput JPU dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Jam tujuh sudah dijemput agar tidak terjebak macet," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembacaan dakwaan ini seharusnya dilaksanakan pada Kamis 10 Februari 2011 yang lalu. Namun, majelis hakim PN Jaksel memutuskan sidang perdana Ba'asyir ditunda hingga hari Senin ini.

Pasalnya, Pengacara Ba'asyir mengajukan protes karena surat panggilan dari kejaksaan baru diterima dua hari sebelum digelarnya persidangan.

Menurut Yusuf, untuk persidangan kali ini, JPU telah melayangkan surat panggilan lagi meskipun majelis hakim PN Jaksel menyatakan tak perlu lagi melayangkan surat tersebut.

"Kami tidak ingin nanti diprotes lagi. Kami sudah layangkan surat panggilan hari Kamis itu juga, setelah penundaan sidang," kata dia.

"Kami lakukan secara prosedur saja. Tidak seperti kemarin, pengacaranya bilang oke dengan panggilan itu, tapi di persidangan dipermasalahkan."

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan polisi siap mengamankan jalannya persidangan Ba'asyir. "Seperti minggu yang lalu, kita selalu siap," kata dia.

Sejumlah personel polisi pun telah dipersiapkan untuk menjaga keamanan sidang mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini.

"Sekitar 2.250 personel telah kami siapkan. Kepolisian juga menyiapkan pasukan cadangan. Jika diperlukan Mabes Polri juga siap membantu pengamanan. Kita lihat saja seperti apa perkembangan di lapangan," kata dia.

Ba'asyir dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo  pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo  pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup.