KPK Minta Perumus RUU Tipikor Dirombak

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak tim perumus Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dirombak dan hanya diisi oleh elemen masyarakat yang memiliki rekam jejak bagus.

"Termasuk juga harus segera diganti dengan orang-orang baru yang jelas
track record-nya," kata Ketua KPK, Busyo Muqoddas, dalam Lokakarya Antikorupsi bertema 'Penulisan Laporan Investigatif untuk Jurnalis' yang digelar KPK-AJI Indonesia, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2011.

Busyro mengatakan, perombakan tim perumus diperlukan agar dasar hukum penindakan kejahatan korupsi semakin kuat. Bahkan, KPK memandang keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tim perumus juga bisa dipertimbangkan.

Penegakan hukum di Indonesia, ujar Busyro, harus ditegakkan tanpa pilih kasih. Meski diakuinya masih banyak kendala yang muncul, seperti maraknya upaya berebut proyek yang dilakukan pejabat di Indonesia.

Menyoroti hal itu, KPK menegaskan kesadaran hukum di lingkungan para pejabat pemerintahan di Indonesia masih minim. Indikasi itu terlihat dari kepatuhan pejabat dalam melaporkan daftar kekayaan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Angkanya masih minim, dibawah sepuluh persen. Masih banyak pejabat
pemerintah yang tidak jujur dalam memberikan daftar laporan kekayaannya. Tidak seperti yang dilakukan di negeri China," terang Busyro.

(Laporan : Tudji Martudji | Surabaya)