Farouk Masih Tersangka Tunggal

Sumber :

VIVAnews – Farouk harus mendekam  sendirian di tahanan. Putra kedua  pemberi sedekah, Haji Syachoni itu masih menjadi tersangka tunggal tragedi pembagian sedekah yang menewaskan 21 orang pengantri dan melukai belasan orang lainnya di Pasuruan, Jawa Timur.

Di Markas Besar Kepolisian Rabu, 17 September 2008 Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan belum ada penambahan jumlah tersangka. Haji Syaichon, ujarnya, masih berstatus sebagai saksi. Sebab, ”Mulai tahun 2005 tidak aktif lagi dalam pembagian sedekah.”

Tiga tahun terakhir, pembagian sedekah dilakukan oleh panitia. ”Yang bertanggungjawab adalah Farouk,” tambahnya.

Pembagian sedekah di rumah Haji Syachoni di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur  Senin, 15 September 2008, berakhir tragis. Para korban tewas karena kehabisan nafas dan terinjak-injak ketika antri untuk mendapatkan sedekah yang nilainya sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.