Patrialis: Pemerintah Tak Legalkan Narkotika

Menkumham Patrialis Akbar Meninjau Lapas Paledang
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melegalkan narkotika.

Menurut dia, ada sekelompok orang yang tugasnya mencari kelemahan pemerintah dan memelintir persoalan.

"Tidak benar adanya legalisasi terhadap narkotika," kata Patrialis di Mataram saat meresmikan Sentra pelayanan hukum dan hak azasi manusia terpadu di Provinsi NTB Jumat 13 Mei 2011.

Yang ada, dia melanjutkan,  adalah sistem terapi medis dan sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25/2011 dan arahan Mahkamah Agung melalui surat edaran tentang tindak pidana narkotika yang tidak boleh tidak dihukum.

Patrialis menegaskan, narkotika merupakan satu dari tiga hal yang
harus diperangi di Indonesia, selain terorisme dan korupsi. Namun, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, pengguna 16 item narkotika dibawah 1 gram tetap diproses secara hukum dengan sistem rehabilitasi.

Hal itu diberlakukan secara umum. Pemberlakuan peraturan itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang menjadi korban narkoba. Artinya mereka yang benar-benar baru pertama kali menggunakan narkotika.

"Kita lihat masih banyak anak-anak kita yang muda, anak baru gede yang diajak merokok sama temannya tapi nggak ngerti yang dirokok itu ganja. Itu contoh yang harus kita selamatkan dengan cara direhabilitasi. Bukan langsung kita sikat dengan dipenjarakan," ujar Patrialis.

Selanjutnya, sistem rehabilitasi terhadap pengguna narkotika itu
dilakukan di sejumlah Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Jiwa atau Lembaga Pemasyarakatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kemenkumham dan Badan Narkotika Nasional. Adapun pengguna narkotika di bawah umur dapat direhabilitasi di rumah dengan syarat tetap dikenakan wajib lapor.

Sistem rehabilitasi tersebut dinilai merupakan produk hukum yang harus ditindak lanjuti sehingga tidak perlu menjadi pro kontra masyarakat. "Itu perintah undang-undang bukan perintah saya, negara kita ini bukan negara pendendam yang harus memenjarakan rakyatnya dengan kesalahan sedikit," tandasnya.

Laporan: Edy Gustan | Mataram