Perusahaan Nazaruddin Kurang 'Sempurna'

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - PT Anak Negeri, perusahaan yang didirikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi, perusahaan yang tersangkut dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga ini tidak memiliki dokumen Berita Acara Negara atau Berita Negara, yang diterbitkan PT Percetakan Negara. Dokumen Berita Negara ini merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan untuk menjadi peserta tender.

"Saya sudah cek dokumen Berita Negara dari tahun 1980 sampai 2011, tidak ada nama PT Anak Negeri," kata seorang staf di Percetakan Negara yang enggan disebut namanya kepada VIVAnews.com.

Menurut dia, semua perusahaan yang ingin membuat dokumen Berita Negara harus mendaftarkan di Percetakan Negara. Tetapi, perusahaan-perusahaan itu harus terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah resmi berbadan hukum, perusahaan secara aktif mendaftarkan diri ke Percetakan Negara untuk memperoleh dokumen Berita Negara. "Berita Negara itu juga bisa digunakan satu perusahaan untuk pengajuan kredit," kata dia. Jadi, bila perusahaan tidak memiliki dokumen Berita Negara, maka tidak bisa mengikuti proses tender dan pengajuan kredit. (adi)

Sementara, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, Syarifuddin, menegaskan bahwa PT Anak Negeri sudah berbadan hukum. Perusahaan yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau, tetapi beralamat fiktif itu sudah terdaftar di Kementerian.

"PT Anak Negeri sudah ada aktanya. Tapi, perusahaan yang berbadan hukum sempurna itu harus mendaftar ke Percetakan Negara," kata Syarifuddin kepada VIVAnews.com kemarin. Tetapi Syarifuddin mengakui, 'kesempurnaan' sebuah perusahaan itu akan dipenuhi bila sudah memiliki dokumen Berita Negara.

Sedangkan untuk menjadi peserta tender, menurut dia, tidak melulu diwajibkan dengan melampirkan dokumen Berita Negara. "Syarat tender itu tergantung pelaksana tender. Tergantung Departemen atau Kementerian," ujar dia.

Muhammad Nazaruddin merupakan salah satu pendiri PT Anak Negeri. Begitu juga dengan Mindo Rosalina Manulang, yang sudah menjadi tersangka. Nazaruddin bahkan tercatat sebagai pemilik saham terbanyak yakni 1.430.195 lembar.

Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sutompul, mengakui bahwa Nazar pernah menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan itu. "Dia (Nazar) bilang pernah di situ (PT Anak Negeri). Tapi sekarang sudah keluar," kata Ruhut di Gedung DPR, Kamis 12 Mei 2011.

Menurut Ruhut, disebutnya PT Anak Negeri terlibat itu terlalu dipaksakan oleh pengacara Rosa sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak. "Ini dipaksa-paksa sama pengacara soal peran PT Anak Negeri," ujarnya.