Pengadilan Jakarta Pusat Miliki 5 Hakim Baru

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki lima hakim baru, pasca salah satu hakimnya, Syarifuddin Umar, diberhentikan sementara gara-gara terjerat kasus suap. Mereka mulai bertugas minggu ini.

Apakah masuknya hakim baru tersebut terkait kasus Syarifuddin? "Mutasi ini rutin dilakukan, bukan karena kasus Syarifuddin," jawab Suwidya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2011.

Menurut Suwidya, ketetapan mutasi hakim sudah ada satu bulan sebelumnya. "Kan kami nggak mungkin mutasi orang dalam sehari," ungkapnya.

Salah satu hakim baru yang mulai bertugas adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Bagus Irawan."Dia adalah ketua majelis hakim sidang Pollycarpus," kata Suwidya.

Sanksi pemberhentian sementara Syarifuddin dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui SK MA 88KMA SK/6 2011. 

Syarifudin diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI. Dengan status nonaktif, hakim Syarifudin akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, tapi tak termasuk gaji remunerasi.

Bahkan hari ini perwakilan Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pengawasan. Terkait ini, Suwidya mengatakan itu hanya pemeriksaan administratif. "Ketua PN setiap hari sering menghadap pimpinan (MA) untuk koordinasi," tambah dia.