Hakim Beda Pendapat Vonis Panda

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dua dari hakim anggota Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat mengajukan pendapat berbeda sebelum menjatuhkan vonis 17 bulan penjara terhadap terdakwa, Panda Nababan.

Dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang menyatakan perbedaan pendapatnya khusus untuk terdakwa Panda Nababan adalah I Made Hendra dan Andi Bachtiar.

Keduanya menganggap Panda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Hakim anggota tiga berpendapat terdakwa satu (Panda Nababan) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa satu haruslah dibebaskan dalam perkara ini," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan disenting di Pengadilan Tipikor, Rabu 22 Juni 2011.

Menurutnya, analisa yuridis jaksa penuntut umum dalam mendakwa Panda Nababan terlalu sumir dan tidak dapat dikatakan menerima sejumlah cek perjalan.

Dalam pemaparannya Hakim Hendra mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Izederik Emir Moeis (mantan anggota komisi IX DPR RI), Soekardjo Harjosoewirjo (mantan anggota komisi IX DPR RI) dan Fadillah (staf bendahara Fraksi PDI Perjuangan) tidak dapat menunjukkan kalau Panda menerima atau memberikan cek perjalanan.

"Kalau pun terbukti ada pemberian TC dari Emir Moeis, Fadillah dan Soekarjo lantas tidak dapat membuktikan terdakwa menerima," ujar Hendra.

Menurutnya, kesaksian Emir dan Soekardjo mengenai penerimaan cek perjalanan masing-masing Rp200 juta dari Panda Nababan adalah kesaksian yang berdiri sendiri. Sedangkan mengenai keterangan saksi Fadiilah yang menyebut politikus senior PDI perjuangan itu memberikan uang sebesar Rp500 juta, Hendra menganggap keterangan itu tidak didukung oleh bukti di persidangan.

Sementara itu, hakim anggota keempat, Andi Bachtiar juga mengatakan kalau Panda tidak terbukti sebagai koordinator pemenangan Miranda S. Goeltom dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, beberapa saksi yang memberi kesaksian yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak pernah ada koordinator pemenangan DGS BI.

"Tidak ada alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum maka tidak diteukan fakta hukum terdakwa sebagai pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI sehingga dakwaan JPU sebagai koordinator tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Andi.

Seperti diketahui, sore ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap empat politisi PDI Perjuangan dalam kasus cek perjalanan. Mereka terbukti menerima suap paska terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M. Iqbal dan Budiningsih telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.(adi)