Mabes Polri Resmi Tahan Masyhuri Hasan

Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Antara/ Herka Yanis Pangaribowo

VIVAnews - Mabes Polri resmi menahan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan umum, Masyhuri Hasan.

"Yang bersangkutan resmi ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.

Boy mengatakan, Masyhuri dijerat dengan pasal pemalsuan. "Disangkakan Pasal 263 KUHP," kata Boy.

Masyhuri Hasan ditangkap penyidik Mabes Polri pada Jumat dini hari. Mantan juru panggil MK itu diduga terlibat pemalsuan surat MK ke Komisi Pemilihan Umum.

Dia sempat menjadi calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, akhirnya MA menyatakan Masyhuri Hasan dinonaktifkan sementara. (art)