Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ferry

Sumber :

VIVAnews - Harapan Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro untuk keluar bui, pupus. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya menolak pengajuan penangguhan penahanan [sebelumnya diberitakan permintaan tahanan kota] yang diajukannya pada Senin 5 Januari 2009.

"Dalam perkembangan pemeriksaan, jaksa belum menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Makassau dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.  Demi kepentingan pemeriksaan, kata Makassau, terdakwa agar tetap dalam tahanan.

Selain itu, "Terhadap terdakwa juga belum dilakukan pemeriksaan," kata Makassau.

Menanggapi penolakan hakim, Ferry mengaku biasa saja. "Saya sejak awal merasa tidak perlu takut pada apapun dan hasil dari persidangan ini," kata Ferry usai sidang.

Pengajuan permohonan penangguhan penahanan, kata Ferry, untuk menindaklanjuti inisiatif Ketua Komite Indonesia Bangkit, Rizal Ramli. Rizal mengajukan diri sebagai penjamin Ferry. "Selain itu, [jaminan] dari keluarga saya," ujar Ferry.

Ferry didakwa melakukan penghasutan yang merujung pada kerusuhan demo kenaikan bahan bakar minyak, Juni 2008.

Menurut jaksa, indikasi keterlibatan Ferry dimulai pada 20 Mei 2008. Terdakwa melakukan evaluasi  demonstrasi yang dilakukan di istana. ”Disana dia menganjurkan koordinator lapangan untuk mendobrak pagar betis,” kata jaksa Roswinata dalam sidang beberapa waktu lalu.

Meski tak ada di lokasi pada hari kejadian, 24 Juni 2008, jaksa punya bukti terdakwa mengkoordinasi aksi yang berujung rusuh itu. ”Ferry mengkoordinir dari China,” kata Roswinata.  Menurutnya, terdakwa telah memerintahkan dua peserta aksi untuk mendesak Dewan menggunakan hak angketnya terkait kebijakan pemerintah menaikan BBM.

Karena permintaan untuk masuk gedung Dewan ditolak, massa bergerak menuju  Universitas Atmajaya. Ketika menemui mobil pemerintah, massa lalu bertindak anarkis dengan membakar mobil plat merah itu. Selain Ferry, polisi juga menetapkan Rizal Ramli dalam kasus yang sama.