Banyak Kasus, LPSK Daerah Diperlukan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai mengatakan perlu dibangun LPSK di daerah, tidak hanya di pusat saja. Sebab permintaan perlindungan saksi di daerah cukup besar.

"Hampir 60 persen permohonan perlindungan saksi datang dari daerah," kata Abdul Haris Semendawai usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 8 Juli 2011.

Menurut Semendawai, permohonan perlindungan itu sebagian besar karena kasus dugaan korupsi di daerah. "Ada sebagian melibatkan kepala derah," kata dia.

Abdul Haris menambahkan, sebagian besar laporan daerah itu datang dari wilayah Jawa. Meski demikian, usul pembangunan LPSK di daerah tidak masuk dalam revisi undang-undang LPSK.

Apalagi aturan soal pembentukan LSPK di daerah sudah diatur dalam undang-undang LPSK. Sehingga bisa dibentuk LPSK tanpa adanya revisi undang-undang. "Hanya saja revisi diperlukan untuk memperkuat organisasi LPSK. Untuk memperkuat pembentukan di daerah," kata dia

Usulan pembentukan LPSK di daerah itu sudah disampaikan Presiden SBY sore ini. Presiden SBY sudah merepons usulan itu. "Ada banyak kasus di daerah yang melibatkan aparat daerah," kata dia.

Sementara, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, untuk revisi Undang-Undang LPSK, akan masuk ke Program Legislasi NAsional (prolegnas) pada 2012 mendatang.

Denny juga menyebut selama dua tahun terakhir jumlah masyarakat yang mengajukan perlindungan ke LPSK mengalami peningkatan. "Tahun 2010 ada 154 permohonan, sementara 213 permohonan," kata dia lagi.