Panji Gumilang Tak Penuhi Penggilan Kedua

Panji Gumilang ke Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemalsuan dokumen akte pendirian pesantren di Bareskrim, Mabes, Polri, Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

Ini adalah untuk yang kedua kali ia tidak hadir setelah sebelumnya, pada panggilan pertama tidak hadir karena sakit.

"Nanti kalau sudah keluar saya jelaskan semua," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, sesaat sebelum masuk ke gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri.

Ali tidak menerangkan secara jelas alasan ketidakhadiran kliennya saat ini. Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan bahwa, meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun Panji Gumilang tidak segera ditahan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prosedur tetap.

"Seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika bukti-bukti dalam pemeriksaan kuat," jelasnya. "Belum ditahan. Kan prosedur tetap itu setelah datang, diperiksa, hasil pemeriksaannya yang menentukan itu," lanjutnya.

Untung Yoga menuturkan seseorang yang mangkir pada pemanggilan pertama akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika pada pemanggilan kedua masih mangkir, saat pemanggilan ketiga akan dilakukan dengan menyertakan surat perintah membawa.

"Pada pemanggilan ketiga akan disertai dokter dari Mabes Polri. Yakni untuk memastikan sakit tidaknya yang bersangkutan," jelasnya.