Polisi Bantah Rekayasa Kasus Bom Bima

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sukarman Husein menepis tudingan sejumlah pihak yang menduga ada rekayasa terkait kasus ledakan Bima. Menurutnya, polisi tetap menyelidiki dan mendalami kasus ledakan itu untuk membuktikan keterkaitan ledakan dengan aksi terorisme.

"Itu versi mereka. Tapi faktanya menunjukkan ledakan terjadi. Apakah itu bom atau bukan akan itu akan terbukti dari hasil labfor (laboratorium forensik)," kata Sukarman saat ditemui wartawan pada Selasa, 19 Juli 2011.

Kepolisian Daerah NTB saat ini sudah membentuk Satgas 86 yang menangani ledakan tersebut. Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan  mengumpulkan barang bukti.

Bukti-bukti tersebut, kata Sukarman, berupa hasil identifikasi luka korban tewas, Firdaus, termasuk bahan-bahan yang ditemukan di lokasi. Bahkan dari keterangan saksi dan yang diposisikan sebagai tersangka sudah mengarah pada perbuatan peledakan.

"Semua itu nantinya dapat dibuktikan dengan hasil Labfor yang sampai sekarang belum kita terima. Juga dari bahan-bahan yang kita temukan di TKP, nanti akan terurai dari hasil labfor. Sementara, kasus ini disebut sebagai ledakan yang diduga bom," ujarnya.

Meskipun polisi belum memperoleh hasil apapun terkait ledakan, namun dugaan terorisme sudah diarahkan terhadap sejumlah santri dan para pemimpin  pondok pesantren Umar bin Khattab. Sukarman mengatakan dugaan ini berdasarkan fakta dilapangan, termasuk dari temuan olah TKP.

Di samping itu, dugaan terorisme diperkuat dari ditemukannya denah atau sketsa target selanjutnya. Dari temuan ini, imbuh Sukarman, polisi sudah bisa mengetahui ada upaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan terorisme.

"Untuk memastikan itu maka kasus ini masih ditelusuri dan dikembangkan. Sampai saat ini penyidik masih bekerja," tandas Husein. (Laporan: Edy Gustan | Mataram)