Pengawasan KPK Jangan Libatkan DPR

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews- Belum dibentuk, wacana Pembentukan lembaga pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuai kritik. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi  Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dengan pembentukan lembaga pergawasan belum tentu menyelesaikan masalah di KPK.

"Dengan membentuk lembaga pengawasan lalu langsung masalah selesai? Mengubah KPK tidak seperti minum obat, yang ketika diminum langsung sembuh," kata Zainal saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2011.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengusulkan wacana perlunya lembaga pengawasan terhadap KPK dengan kewenangan yang besar, agar tidak menjadi lembaga super body. Menurut Zainal, jangan sampai semangat DPR untuk membenahi KPK, malah justru dapat menghancurkan KPK.

"Semangat DPR mengubah KPK, jangan sampai malah mengubah mata KPK sehingga tidak bisa memberantas korupsi," imbuhnya.

KPK lanjut Zainal merupakan kumpulan institusi penegak hukum yang tidak bisa dicampuradukan dengan lembaga di luar KPK. Oleh karena itu pembentukan lembaga pengawasan harus menjadi lembaga yang independen tidak ada unsur dari DPR.

"Kalau mau diperkuat pengawasannya, jangan dilibatkan DPR. Karena itu merusak KPK namanya," ujarnya.

Usulan adanya lembaga pengawas KPK menurut Tjatur Sapto Edi dikarenakan semua lembaga penegak hukum memiliki pengawas, namun tidak dengan KPK. Ia menjelaskan jika kepolisian sebagai penyidik diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan diawasi Komisi Kejaksaan, lembaga pengadilan diawasi Komisi Yudisial. "Masa KPK-nya tidak ada," kata Tjatur. (umi)