Prita Datangi Komisi Yudisial

Prita Mulyasari di Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Yudisial mengundang Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Kedatangan Prita untuk memberikan keterangan kepada KY atas pengaduannya tentang perilaku hakim yang memutus perkara pidana dan perdata.

"Rencananya jam 10 ini kami tim pengacara akan mendampingi Prita beraudiensi dengan KY," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, tim pengacara dari kantor OC Kaligis, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut Yuwono, ini merupakan pertamakalinya Prita Mulyasari beraudiensi dengan KY atas laporan yang sudah disampaikan sekitar dua atau tiga minggu lalu. Dalam laporan itu, kubu Prita juga memasukkan berkas-berkas putusan pidana dan perdata.

Ada dua putusan berbeda yang dialami Prita. Dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.

Sementara dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

"Kami mengadukan ini dengan harapan tidak terulang lagi perkara-perkara sejenis ini di Mahkamah Agung. Ada ketidakonsistentan MA. Dan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkara lain," kata Slamet. (ren)