Besok, Polri Gelar Perkara Kasus Surat Palsu

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian akan mengadakan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi pada Rabu 21 September 2011 pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton bachrul Alam mengatakan, gelar perkara akan dilakukan bersama-sama dengan Kompolnas, Satgas Mafia Hukum dan Polri yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan  dan dihadiri oleh Irwasum, Propam dan Divisi Hukum.

"Divisi hukum ini diundang karena memang praktek hukum," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa 20 September 2011.

Sementara itu, Kompolnas dilibatkan karena dianggap memiliki kewenangan dalam menghubungkan masyarakat dan polisi."Ya memang Kompolnas tempat komplain masyarakat dan punya kewenangan menghubungi Polri, mengawasi kita juga," kata dia.

Sedangkan Satgas Mafia Hukum dilibatkan atas permintaan kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein. 

Gelar perkara ini dilakukan agar kasus ini jelas duduk perkaranya. "Yang sudah ditangani yang mana, supaya jelas ke masyarakat khusunya yang terkait kasus tersebut yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami secara internal," kata Anton.

Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Semuanya dari MK, yakni mantan panitera, Zainal Arifin Hoesein dan Masyuri Hasan.

Sementara, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati yang dilaporkan pertama kali oleh Ketua MK, Mahfud MD  terkait pembuatan surat palsu MK, statusnya masih sebagai saksi. Lalu terbitlah dugaan bahwa polisi sengaja melindungi Nurpati yang kini menjabat sebagai petinggi Partai Demokrat itu. Polri membantah tuduhan itu.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Zainal Arifin, Ahmad Rifai menpertanyakan mengapa polisi belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini. "Ada apa sebenarnya. Apakah jangan-jangan ada kaitan dengan partai penguasa sehingga hal ini tidak diungkap secara jelas. Jika hal ini terjadi maka proses hukum terhadap Pak Zainal ini justru irasional," kata dia. Baca bantahan Andi Nurpati di sini. (eh)