Antasari Hadirkan Mun'im Idris ke Persidangan

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, Kamis 22 September 2011. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan bukti baru (novum) dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Kami akan ajukan tiga saksi ahli dan bukti baru di persidangan," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 21 September 2011 malam.

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan besok adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. Abdul Mun’im Idris, SpF. "Selain itu ada ahli hukum pidana dan ahli politik, tapi saya belum bisa memberitahu, belum bisa dipastikan," kata Maqdir.

Pihak Antasari juga akan mengajukan bukti-bukti yang baru. "Ada foto yang cukup menggugah. Pak Antasari sendiri kesehatannya bagus dan sudah siap menjalani sidang PK besok. Kami juga siap menerima segala kemungkinannya," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Antasari Azhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga dalam sidang PK perkaranya. Sepeti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (adi)