PBNU: UU Terorisme Harus Lebih Menggigit

Ketua PBNU KH Said Agil Siradj dan Djan Faridz
Sumber :
  • Ketua PBNU KH Said Agil Siradj

VIVAnews - Ketua PBNU KH Said Agil Siradj mendukung penajaman substansi Undang-undang (UU) Terorisme. Dia  berharap undang-undang tersebut memungkinkan pemanggilan orang yang dicurigai terlibat terorisme.

"NU mendukung agar undang-undang terorisme lebih menggigit. Polisi bisa panggil orang yang dicurigai, tapi kalau memang tidak terbukti ya harus dilepas," kata Said saat berkunjung ke lokasi bom bunuh diri di Gereja Kepunton, Solo, Selasa, 27 September 2011.

Lebih lanjut dia menambahkan selama proses pemanggilan terhadap orang yang dicurigai, pihak kepolisian jangan sampai menggunakan cara kekerasan untuk melakukan penyelidikan. "Jangan sampai disiksa dan dihajar, tentunya tindakan  itu melanggar HAM," tegas dia.

Said pun menganggap bahwa penanganan kasus terorisme oleh polisi masih seperti penanganan kasus kriminal biasa. "Seperti kasus pencurian atau pembunuhan, setelah tindakan kriminal baru dicari pelakunya," ujarnya.

Padahal, dia menilai terorisme bukan kasus kriminal biasa.  "Tetapi ada jaringannya, pelatihnya, ada dananya, ajaran ideologi.  Jadi harus ada undang-undang yang lebih tajam dan menggigit," ucapnya.

Minggu 25 September 2011, sebuah bom meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) usai kebaktian. Satu korban tewas diduga adalah pelaku bom bunuh diri.

Gambar wajah yang dirilis kepolisian mirip dengan wajah Ahmad Yosepa Hayat alias Ahmad Abu Daud alias Raharjo alias Hayat. Hayat adalah salah satu dari lima buronan komplotan pengebom masjid Mapolresta Cirebon, April lalu.

Tugas kelima teroris ini beragam. Ada yang ahli merakit bom, ada yang bertugas mencari pelaku bom bunuh diri, ada pula yang bersiap menjadi "pengantin" (sebutan untuk pelaku bom bunuh diri). Kuat diduga, Hayat adalah "sang pengantin" itu. (Laporan: Fajar Sodiq | Solo, umi)