Pengadilan Panggil Enam Saksi Kasus Munir

Sumber :

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008, dijadwalkan menggelar sidang pemanggilan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono.

Enam saksi, yakni Wakil Ketua BIN M As'ad, bekas Deputi V.1 BIN Budi Santoso, Abdul Mutholib, Rudy Alamsyah, Awan, dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Suharto akan memimpin sidang itu. JaksaPenuntut Umum perkara Muchdi Pr ialah Cyrus Sinaga.

Hingga pukul 09.40 WIB sidang belum berjalan, padahal dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Muchdi mendapat dukungan Perguruan Silat Tapak Suci yang memenuhi sebagian ruang sidang. Muchdi merupakan ketua perguruan silat itu. Ketua Pimpinan Daerah Perguruan Tapak Suci Jakarta Selatan Bambang Sumantri mengatakan mereka bukan ingin campur tangan terhadap putusan pengadilan, melainkan memberi dukungan moral.