Pollycarpus Hadir Jadi Saksi Terdakwa Muchdi

Sumber :

VIVAnews – Mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto memenuhi panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008. Pollycarpus dipanggil sebagai saksi terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Pollycarpus datang sesaat setelah Hakim Ketua Suharto membuka sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas pengadilan mengawal Pollycarpus hingga duduk di kursi persidangan.

Kehadiran Pollycarpus ini mempengaruhi keputusan hakim. Semula, hakim akan meminta keterangan saksi Abdul Mutholib lebih dulu, tapi, setelah Pollycarpus datang, Pollycarpus didahulukan.

Kehadiran Pollycarpus ini menjadi perhatian di ruang sidang. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga beberapa kali gagal menghadirkannya.

Sebelumnya, semua hakim yang menangani perkara itu sepakat Pollycarpus bersalah. Majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali kasus kematian Munir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus.

Hari ini, selain Pollycarpus, jaksa menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Wakil Ketua BIN M As'ad, bekas Deputi V.1 BIN Budi Santoso, Abdul Mutholib, Rudy Alamsyah, Awan.