Kisruh Pilkada Halmahera, Polisi Periksa KPUD

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Polisi hari ini telah memeriksa lima saksi kasus dugaan manipulasi data Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Saksi itu berasal dari Maluku Utara dan Maluku Barat. Menurut juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, salah satu saksi itu adalah Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara.

Sementara empat lainnya adalah adalah komisioner KPUD Halmahera Barat. Pemeriksaan ini, kata Anton, berkaitan dengan perbedaan pendapat jumlah perolehan suara. "Ada yang bilang 12 ribu, ada yang 18 ribu. Nah, ini jadi lima orang kami dapatkan nanti keterangan dari hasil pemeriksaan mereka di mana letak perbedaannya," kata Anton di Mabes Polri, Jumat 21 Oktober 2011.

Dari pemeriksaan ini polisi berharap menemukan titik terang apakah memang benar terjadi penggelembungan suara. Selain memeriksa lima saksi, polisi juga telah menyita dokumen-dokumen pelaksanaan sidang pleno pada saat itu. "(Sidang pleno) Ada dilakukan beberapa kali," kata Anton.

Kemelut panjang Pilkada Malut berawal dari sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi, sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat kemudian melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut.

Pengambilalihan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie, bahkan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Khairie mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. (eh)