Moratorium Remisi, Kejaksaan Ingatkan Ada UU

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam menerbitkan moratorium remisi bagi para koruptor dan teroris.

"Saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat mendukung ide yang baik dalam rangka moratorium. Itu upaya peningkatan pemberantasan korupsi," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2011.

Darmono menambahkan, penghentian remisi itu dinilai akan membuat jera para pelaku korupsi. Namun, menurut Darmono, lebih baik moratorium itu disertai landasan hukum yang kuat.

"Artinya apakah itu Undang-Undangnya diubah dulu. Apakah PP-nya diubah dulu, sehingga disertai landasan hukum yang baik. Sehingga tidak menimbulkan satu kontroversi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menegaskan bahwa moratorium (penghentian sementara) remisi untuk terpindana kasus korupsi sudah menjadi kebijakan kementerian. Amir mengatakan bahwa bila remisi untuk teroris bisa dihentikan, maka perlakuan yang sama dapat diberikan untuk para koruptor.

"Sudah menjadi kebijakan saya dengan Pak Wakil Menteri dan itu sementara belum berubah. Karena kalau kepada teroris bisa kita perlakukan mestinya bagi koruptor bisa. Kecuali kalau ada kondisi-kondisi khusus, seperti justice collaborator atau whistleblower," kata Amir.