ABG Australia Dituntut 3 Bulan Bui

Jumlah ganja legal di Belanda
Sumber :
  • VIVAnews/Arfi Bambani Amri

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut remaja asal Australia, LM (14), tiga bulan penjara karena kepemilikan ganja. Sidang digelar tertutup.

Jaksa yang dipimpin I Gusti Putu Gede Atmaja membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 11 November 2011, di hadapan hakim tunggal, Amsar Simanjutak. Dalam sidang ini, LM dijerat dengan Undang-Undang Tentang Narkotika.

Usai sidang, M Rifan selaku pengacara LM berharap hakim membebaskan kliennya. Kalaupun dianggap bersalah, Rifan meminta vonis rehabilitasi, bukan penjara, untuk LM. "Entah nanti mau direhab di Australia atau di Indonesia terserah," kata dia.

Mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung, imbuhnya, anak-anak seharusnya divonis rehabilitasi, bukan bui. Kalau dipenjara, menurut Rifan, tidak akan memberikan kebaikan untuk si anak. "Dengan tuntutan tiga bulan saja, keluarga dan LM sudah syok dan menangis," kata dia.

LM ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta, Bali. Ia kedapatan membawa 6,9 gram ganja kering. Atas perbuatannya, LM dikenakan pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan LM ini sempat menyedot perhatian media dan publik Australia. (Laporan: Bobby Andalan, Bali, eh)