Jerman Akan Cabut Status RI 'Negara Teroris'

Menlu RI Marty M. Natalegawa
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Indonesia telah lama melobi pemerintah Jerman untuk mempermudah pengurusan visa Schengen keluaran Jerman. Saat ini, butuh waktu dua minggu untuk mengurus visa ke Eropa melalui Kedutaan atau Konsulat Jerman di Indonesia.

"Permintaan kita, kita dikeluarkan dari kategori itu. Sehingga waktu pengurusan visa lebih singkat," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 1 Desember 2011.

"Kami lihat, setelah ada upaya terus menerus, pemerintah Jerman terbuka  gagasan itu dan mudah-mudahan akan ada hasil dalam waktu dekat."

Apakah kategori yang dimaksud itu kategori 'negara teroris'? "Saya tdak menggunakan istilah itu, kriterianya hanya mereka yang tahu. Kita hanya menyampaikan fakta Indonesia keadaannya demikian, dan mereka mengetahui. Harapan kita, mereka menyesuaikan kebijakan pemberian visanya."

Sebelumnya, Amerika Serikat juga ketat menyaring visa untuk warga negara Indonesia. Namun mulai 28 April 2011 lalu, AS menghapus registrasi khusus yang disebut sebagai Sistem Registrasi Masuk-Keluar Keamanan Nasional (NSEERS). Indonesia sebelumnya adalah satu dari 25 negara terkena aturan yang muncul sebagai dampak pemboman Menara Kembar World Trade Center, New York, pada 11 September 2001 itu.

Sistem registrasi khusus untuk warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat ini dimulai pada September 2002 sebagai bagian dari upaya Perang melawan terorisme. Setiap warga asing dari 25 negara diwajibkan diambil sidik jari, foto dan diinterogasi. Sebagai tambahan, mereka juga diminta informasi detail mengenai rencana kunjungan dan memperbarui soal kunjungan mereka jika ada perubahan rencana ke Badan Imigrasi Amerika Serikat.