KPK Geledah PN Cibinong

Jaksa Sistoyo yang diduga terima suap
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri Kelas II B Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 12 Desember 2012. Penggeledahan ini terkait kasus suap yang dilakukan oleh Jaksa Sistoyo yang ditangkap oleh KPK beberapa bulan yang lalu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan itu berjumlah sebelas orang. Mereka memeriksa ruangan Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Sudaryadu, dan Wakil Panitera Aster Simamora. Tak hanya menggeledah ruangan, para penyidik juga memeriksa Sudaryadu dan Aster. Usai memeriksa keduanya, penyidik membawa berkas dari ruang Sudaryadu.

Terkait penggeledahan ini, Humas PN Cibinong, Emanuel Ari Budiharjo, mengatakan, KPK datang ke PN Cibinong sebagai pengembangan kasus Edward yang memberi suap kepada Jaksa Sistoyo. "Yang dibawa hanya foto copian berkas kasus Edward," kata Emanuel di PN Cibinong.

Kedatangan penyidik KPK ke PN Cibinong ini mengakibatkan jadwal persidangan tertunda. Seharusnya, persidangan di mulai pukul 14.00 WIB, namun hingga petang ini persidangan baru di mulai.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo. Bersama Sistoyo, juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver pada Senin, 21 November 2011 malam.

Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.

Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.

Belakangan diketahui, jaksa Sistoyo tengah menangani kasus penipuan. Adalah Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto yang menceritakannya.

Menurut Suripto, jaksa Sistoyo tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.

Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.

Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.

Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010. Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan. Laporan: Ayatulah Humaeni l Bogor (adi)