Draf Revisi UU Pers Siap Dibawa ke DPR

Demo Wartawan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bakal direvisi. Kepastian itu disampaikan anggota Dewan Pers, Bambang Harimurti, yang mengaku sudah menyiapkan rancangan (draf) revisi UU tersebut.

"UU itu kan buatan manusia, pasti tidak sempurna. Kami berencana untuk merevisi, tetapi masih melihat dulu suasana di DPR. Jangan sampai revisi malah merugikan insan pers. Draf sudah kita siapkan," ujar Bambang, di sela 'Workshop Advokat Berperspektif Pers' yang digelar LBH Pers bersama LBH Bali di Sanur, Denpasar, Minggu 18 Desember 2011.

Bambang menuturkan, yang ingin dimintakan kejelasan dari revisi itu adalah agar UU Pers dinyatakan sebagai UU lex specialis. Hal itu wajar dimintakan, lantaran di daerah-daerah masih sulit mengedepankan pembelaan kepentingan umum.

"Padahal kan jelas, pers tugasnya untuk kepentingan umum. Yang kedua, kriminalisasi pers, yang sebenarnya sudah sangat ketinggalan jaman. Di negara maju itu pencemaran nama baik sudah bukan pidana, tetapi masuk ranah perdata," tutur Bambang.

Selanjutkan, soal perlindungan terhadap pekerja pers, kata Bambang, dari aspek payung hukum memang sudah baik. Hanya saja, di tingkat implementasinya masih bermasalah. Terutama, jika berkaitan dengan pihak kepolisian.

Menurut Bambang, hal itu bisa diatasi dengan membuat MoU dengan Kapolri. Sebab, keputusan Kapolri biasanya lebih efektif memberi perlindungan bagi jurnalis.

"Misalnya keputusan Kapolri bahwa penyidikan harus sesuai HAM. Pengalaman saya, kalau kita bilang melanggar aturan ini dan itu, dijawab nanti saja di pengadilan. Tapi kalau dibilang melanggar aturan Kapolri, maka langsung takut," kelakarnya.

Soal kapan draf revisi itu akan diajukan, Bambang mengaku bahwa saat ini sedang menjalin komunikasi intensif dengan kalangan DPR. "Tujuannya untuk mengetahui apakah ini saat tepat mengajukan revisi atau tidak. Tapi situasi saat ini belum menguntungkan, karena banyak anggota DPR yang kesal dengan media. Mungkin paling bagus itu sehabis pemilu. Atau menjelang pemilu," tuturnya.

Penyelesaian Sengketa

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana mengemukakan, hal yang mendasari pengajuan revisi itu salah satunya adalah penyelesaian sengketa media pers. "Agar kasus yang masuk ke pengadilan tak begitu saja disidangkan. Minimal, ada rekomendasi dari dewan pers, seperti Pengadilan Hubungan Industrial)," ujarnya.

Senada dengan Bambang, Hendrayana juga mengaku masih melihat situasi menguntungkan untuk mengajukan revisi itu. "Kita melihat situasi. Bisa jadi usulan kita nanti menjadi usulan legal drafting. Dari pemerintah belum menyediakan itu. Tapi legal drafting-nya sudah kami siapkan," kata dia.

Hendrayana juga tak menampik jika ditilik dari sejarah, UU Pers saat ini jauh lebih baik, karena tidak ada sensor, bredel, SIUPP, dan lainnya. "Tapi kalau kami ajukan revisi UU Pers sekarang sepertinya agak riskan, karena mereka (DPR) tidak happy dengan kebebasan pers," ujarnya.(ren)

(Laporan Bobby Andalan, Bali)