Denpom TNI Usut Penyelundup 1.000 Ton Pupuk

Iskandar Sitompul
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Markas Besar TNI tidak menghalangi proses hukum satu oknum TNI yang diduga terlibat dalam penyelundupan 1.000 ton pupuk bersubsidi dari penyalur ilegal di Sukabumi, Jawa Barat.

Oknum TNI itu sudah diproses hukum di Kepolisian dan telah diserahkan ke Polisi Militer Sub Denpom (Detasemen Polisi Militer) Sukabumi.

"Tidak ada satupun prajurit TNI yang kebal terhadap hukum," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI, Iskandar Sitompul, Rabu 28 Desember 2011.

Menurut Iskandar, prajurit yang bersalah dan terbukti melanggar hukum, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Iskandar menegaskan, oknum anggota TNI yang berinisial "J" itu berpangkat kopral.

Oknum TNI berinisial J bersama beberapa orang lain, yang bukan anggota TNI, menggunakan beberapa kendaraan truk ketika beraksi. Komplotan ini tertangkap polisi di Tol Jagorawi pada Selasa, 27 Desember 2011, ketika akan menyelundupkan pupuk urea bersubsidi.

Kepolisian, telah menyerahkan oknum "J"  ke Polisi Militer setempat (Sub Denpom Sukabumi). Selanjutnya, Kopral J akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Komandan Satuannya untuk diberikan sanksi.
 
Menurut Iskandar, keterlibatan "J" dalam kasus ini karena mengemudikan salah satu truk yang mengangkut pupuk selundupan. Oknum "J" adalah sebagai pengemudi yang sengaja dimanfaatkan oleh cukong yang berinisial "RK" dan "JM", yang saat ini sedang ditangani Kepolisian.

Sebelumnya, Kapolsek Cimanggis, Ajun Komisaris Firman Andreanto, mengatakan, kerugian negara atas perbuatan pelaku mencapai triliunan rupiah. Saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lain.

"Pupuk ini akan dikirim ke luar pulau Jawa, antara lain, Kalimantan dan daerah perkebunan yang menjadi sasaran utamanya. Kami tangkap pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelaku menyimpan pupuk itu di gudang di kawasan Sunda Kelapa, dan Tanjung Priok," kata Firman, Selasa 27 Desember 2011.