Bawa Sabu, WN Australia Terancam 12 Tahun Bui

Kurir sabu Rp 1,5 miliar saat diamankan di Polwiltabes Surabaya.
Sumber :

VIVAnews - Graeme Michael Pollock (31), warga Australia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar. Gara-garanya, ia kedapatan jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram dengan nilai Rp2,8 juta.

Ceritanya, polisi melihat Pollock tengah menggenggam bungkusan plastik dibalut dengan tisu di sebelah kanan tangannya pada Jumat 16 September 2011 sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Pantai Kuta. Saat itu, Pollock mengakui barang terlarang itu untuk dikonsumsi sendiri.

Pollock sempat menjatuhkan bungkusan tersebut ketika polisi meminta agar ia mengangkat tangannya. Karena kedapatan membawa barang terlarang, ia pun digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ditangkap, ia langsung mengaku barang itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya di depan toko swalayan kawasan Kuta," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Rabu 4 Januari 2011.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, jaksa menjerat Pollock dengan pasal 112 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pollock pun terancam 12 tahun penjara.

Usai mendengar dakwaan, pengacara terdakwa, Suroso mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan: Bobby Andalan | Bali, eh