Pemerintah Penuhi Kenaikan Upah Minimum Buruh

aksi demo buruh di bekasi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Ribuan buruh yang melakukan demonstrasi selama kurang lebih delapan jam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akhirnya membuahkan hasil.

Dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat, serikat pekerja, dan pengusaha untuk membahas penyelesaian permasalahan upah buruh di Kabupaten Bekasi telah menghasilkan kesepakatan.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.

Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya.

Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.

Baik Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah --dalam hal ini menko perekonomian dan menteri tenaga kerja.

Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

"Guna menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi serta daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir," jelas Hatta.

Hatta mengatakan, seberat apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum. (art)