Aktor Pemekaran Daerah Masih di Singapura

Sumber :

VIVAnews - Salah satu aktor pemekaran daerah atau pembentukan Provonsi Tapanuli, GM Panggabean masih berada di Singapura. Menurut Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira polisi tidak bisa memanggil dia karena Indonesia dan Singapura tak punya perjanjian ekstradisi.

"Sudah dikirim panggilan tapi tidak dialamatkan ke Singapura. Singapura kan negara orang," kata Abubakar di sela-sela rapat kerja Polri dan Komisi Hukum Dewan di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.

Menurut Abubakar, GM Panggabean, yang merupakan ayah dari tersangka Candra Panggabean, menurut informasi akan memenuhi panggilan polisi. "Mudah-mudahan minggu ini," kata Abubakar, lantas menambahkan status GM Panggabean adalah saksi. Abubakar juga membantah kabar bahwa GM Panggabean telah ditangkap Interpol di Singapura.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Nanan Sukarna mengatakan posisi GM Panggabean adalah sebagai anggota Komite Pembentukan Provinsi Tapanuli. "Itu bukan kriminal, itu hak," kata dia  di sela-sela rapat kerja Polri dan Komisi Hukum Dewan.

Menurut dia, posisi komite dengan penyelenggara unjuk rasa yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, harus dibedakan. "Mekanisme atau cara menekan yang tidak boleh. Kalau aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli boleh saja," tambah dia. Polisi, kata Nanan, sedang menyelidiki apakah GM Panggabean terkait dengan aksi unjuk rasa naas tersebut.

Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 69 tersangka dalam kasus demo maut di DPRD Sumatera Utara, Selasa 3 Februari 2009. 36 tersangka sudah ditangkap, sedangkan sisanya, 33 terdakwa dinyatakan buron.