Ketua MA Baru Ajukan Permintaan Khusus ke DPR

Hatta Ali Ketua Terpilih MA
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Trimedya Panjaitan, mengungkapkan adanya permintaan khusus dari ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru, Hatta Ali. Permintaan khusus itu mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Agung.

Trimedya menjelaskan, dalam permintaannya, Hatta Ali berharap agar revisi undang-undang MA DPR membatasi perkara-perkara yang bisa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

"Misalnya pembatasan ancaman hukuman yang dibawah 5 tahun, atau di bawah 3 tahun itu tidak boleh kasasi," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.

Selain batas minimal hukuman, Hatta Ali juga meminta agar kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp1 miliar, tidak perlu mengajukan kasasi.

Terakhir, ujar Trimedya, Ketua MA terpilih juga berharap agar para hakim ad hoc yang bertugas di lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu harus memiliki batasan usia. "Ini masukan yang sangat baik," kata Trimedya.

Seperti diketahui, Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali terpilih sebagai Ketua MA. Dia mengantongi suara dukungan hakim agung lebih banyak dibanding rival terkuatnya, Ahmad Kamil.

Dari 53 suara hakim agung, Hatta Ali mengantongi 28 suara, Rabu 8 Februari 2012. Sementara Ahmad Kamil yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial hanya mengantongi 15 dukungan. (umi)