Kronologi Kasus Gay Pembunuh Berantai Nganjuk

Ilustrasi.
Sumber :

VIVAnews - Kasus pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur, terkuak setelah dua korban yang selamat melaporkan kejadian yang menimpanya. Kedua korban selamat itu adalah M Faiz dan Sumartono.

Keduanya menjelaskan ciri-ciri pelaku, yang berlakangan diketahui adalah MJ (24), seorang pembantu rumah tangga.

"Kemudian anggota kita melakukan penangkapan setelah teridentifikasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.

Tersangka MJ ditangkap di rumah JS di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jatim, pada Selasa malam 14 Februari 2012. Setelah dikembangkan, tersangka MJ diketahui seorang penyuka sesama jenis atau gay.

Modus tersangka MJ membunuh para korban karena cemburu. JS (45) yang tak lain majikan tersangka, adalah kekasih MJ. JS sendiri, kata Saud, pernah menikah dengan seorang perempuan pada tahun 1992-1996. Namun tidak dikaruniai anak. Sampai akhirnya, MJ menjadi pembantu rumah tangga di rumah JS.

"Tersangka awalnya PRT di rumah JS. Tapi akhirnya mereka berpacaran. JS sebagai perempuannnya, sedangkan MJ sebagai lelakinya," katanya.

Keduanya sudah menjalin kisah asmara sesama jenis selama dua tahun, sejak 2011. Namun, di tengah perjalanannya, tersangka MJ cemburu karena JS diketahui memiliki banyak pacar yang juga pria. 

Karena dibakar api cemburu, MJ nekat mencari tahu nomor ponsel pacar-pacar JS melalui handphone milik JS.

"MJ menghubungi korban-korban yang menurutnya pacar atau teman dekat JS. Dihubungi dan diajak ketemuan di suatu tempat di Nganjuk, diajak mutar-mutar. Lalu dikasih makan dan minum yang sudah diracuni, racun tikus timex," jelasnya.
 
Setelah mendapati korbannya pingsan, pelaku MJ menitipkannya kepada masyarakat setempat dengan alasan akan mencari pertolongan medis. "Dari situ dia menghilang," imbuhnya.

Dari 6 korban yang diracun pada tahun 2012, hanya dua yang masih hidup yakni, M Faiz dan Sumartono. Dari keterangan keduanya-lah, kasus pembunuhan yang dilakukan MJ terkuak.

Tak hanya tahun 2012. Dari keterangan tersangka diketahui, aksi pembunuhannya dilakukan sejak tahun 2011. Pada 2011 korban yang diracuni sebanyak 9 orang dan belum diketahui semua bagaimana nasibnya. Yang pasti korban tewas yang saat ini tercatat di kepolisian ada 4 orang.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 338 KUHP jo 340 jo 365 dan 65 KUHP," kata Saud.

Barang bukti yang diperoleh dari tersangka MJ yakni, 5 buah HP, 3 simcard, sepeda motor Supra 125, helm dan pakaian. Itu yang disita dari tersangka," ujarnya. (umi)