3.232 Aduan ke MA, Hanya 130 Aparat Ditindak

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Badan Pengawas Mahkamah Agung menerima 3.232 pengaduan selama 2011. Sebanyak 2.833 merupakan pengaduan langsung dari masyarakat, 285 dari institusi, dan 141 pengaduan disampaikan secara online.

Dari 3.232 penbgaduan itu, hanya 130 aparatur yang dihukum. Sebanyak 43 aparat peradilan dikenakan hukuman disiplin berat, 22 dijatuhi hukuman sedang, dan 62 dikenakan hukuman disiplin ringan. Selain itu 2 orang dari peradilan militer dikenakan sanksi teguran, dan 1 orang lagi dikenakan penahanan ringan.

"Dari total 130 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, mayoritas 38 persen di antaranya adalah hakim. Disusul oleh staf pengadilan sebesar 19,6 persen, dan panitera pengganti sebesar 11,8 persen," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012.

Sedangkan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran disiplin sebanyak 53,85 persen, unprofessional conduct 20,77 persen, dan pelanggaran kode etik 13,85 persen.

Harifin mengatakan, selama 2011, MA dan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali. "Dari MKH tersebut, satu orang hakim diberhentikan tidak hormat, satu orang hakim diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, satu orang hakim di non-palu dan dimutasi, serta satu orang hakim diberi teguran tertulis," ungkap Harifin yang akan mengakhiri masa jabatannya itu. (umi)