Vonis Ba'asyir, Ketua MA Bantah Intervensi AS

Abu Bakar Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa membantah ada intervensi Amerika Serikat terkait putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

"Mahkamah Agung sama sekali tidak pernah dapat intervensi atau permintaan dari pihak manapun terhadap perkara ini," kata Harifin di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012.

Harifin menegaskan bahwa apa yang diputuskan para hakim adalah murni dari penilaian dan analisa hakim.

Ia mengaku akan menolak bantuan jika itu dikaitkan dengan perkara. "Mahkamah Agung tidak pernah dapat bantuan kalau dikaitkan dengan perkara," pungkasnya.

Pada 27 Februari lalu, MA menolak kasasi yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir sehingga pemimpin Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) itu. MA malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 tahun penjara.

Putusan ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.

Tiga hari sebelum vonis, Amerika Serikat mengumumkan bahwa JAT masuk daftar organisasi teroris asing.

Bersamaan dengan itu, Departemen Keuangan AS juga telah memasukkan tiga pimpinan JAT dalam daftar hitam sehingga akses keuangan internasional ke mereka harus diputus. Dengan keputusan itu, AS melarang semua perusahaan Amerika untuk bertransaksi dengan tiga pengurus JAT itu.

Dengan demikian, semua properti di AS atau yang dalam penguasaan atau yang dikendalikan oleh warga AS yang punya hubungan dengan ketiga pimpinan JAT itu telah diblokir. Warga AS pun dilarang untuk terlibat transaksi dengan mereka.

Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip harian The Wall Street Journal, menyatakan bahwa JAT dianggap bertanggungjawab melancarkan sejumlah serangan terkoordinasi atas warga sipil yang tidak bersalah, polisi, dan personel militer di Indonesia. Deplu AS juga menyatakan bahwa JAT mendapatkan senjata dengan merampok bank dan melancarkan sejumlah kegiatan ilegal lain. (eh)